Kamis, 25 Maret 2010

SUSNO DUADJI MENOLAK , ATURAN PROPAM ILEGAL

Senin (22/3/2010), Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dimintai klarifikasi terkait pernyataan dia di sejumlah media masa yang menyebutkan dugaan adanya mafia kasus di Mabes Polri.

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menolak menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam [ Jumat, 26/3 ] terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin. Sedianya, Susno akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Susno bersama tim kuasa hukumnya hanya sekitar 1 jam berada di dalam Gedung TNCC. Kuasa hukum Susno, Henri Yosodiningrat, menjelaskan, Susno dijerat sebagai terperiksa atau tersangka sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

MENOLAK KARENA ATURAN ILEGAL
Menurut Henri, kedua peraturan itu selain mengikat internal Polri juga mengikat eksternal, antara lain, saksi, ahli, serta pendamping. "Sehingga peraturan itu tidak dapat dikatakan sebagai peraturan internal Polri," ucapnya, Jumat (26/3/2010), ketika keluar dari Gedung TNCC. Ungkap Henri, sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 25 Peraturan Presiden No 1/2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, kedua peraturan itu harus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditempatkan dalam lembar negara. "Tanpa diundangkan oleh menteri terkait, peraturan itu dinyatakan belum berlaku. Pemeriksaan hari ini tidak jadi dilanjutkan. Terperiksa (Susno) keberatan jalani pemeriksaan karena peraturan pemeriksaan yang digunakan yang dianggap oleh terperiksa tidak tuntas," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar