Jumat, 08 Januari 2010

SURAT KABAR KATOLIK MALAYSIA "THE HERALD" BERHAK MEMAKAI KATA "ALLAH"

PENGADILAN TINGGI MALAYSIA : THE HERALD BERHAK MEMAKAI KATA "ALLAH"
Kuala Lumpur , Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (31/12/2009), memutuskan bahwa Suratkabar Katolik Malaysia itu memiliki hak konstitusional untuk memakai kata "Allah", dan menyatakan tak berlaku terhadap putusan pemerintah yang terdahulu melarang penerjemahan tersebut sebagai "ilegal" setelah perdebatan panjang antara pihak The Herald tersebut dan Pemerintah Malaysia, negara mayoritas Muslim ini. The Herald telah memakai "Allah" sebagai terjemahan "Tuhan" pada edisi bahasa Melayunya. Namun, pemerintah berpendapat bahwa kata "Allah" seharusnya hanya digunakan untuk kaum Muslim.
KELOMPOK MUSLIM MALAYSIA KEBERATAN DAN PROTES
Meskipun Pengadilan Tinggi Malaysia telah mengizinkan penggunaan kata "Allah" bagi non-Muslim, namun sekelompok Muslim di Malaysia menyatakan keberatan atas putusan itu. "Putusan pengadilan itu tak benar, dan kami berencana mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk memprotes," kata Syed Hassan Syed Ali, Sekjen Pribumi Perkasa Malaysia. Syed Hassan Syed Ali dan 50 aktivis Malaysia lainnya telah mengadakan protes kecil atas putusan itu di luar sebuah masjid, Jumat (1/1/2010).
MUFTI PERAK UTARA : PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MALAYSIA SEBAGAI PENGHINAAN BAGI UMAT MUSLIM MALAYSIA
"Kami prihatin bahwa kemenangan di pengadilan tersebut akan memberi alasan bagi misionaris Kristen untuk menggunakan kata itu sehingga membuat rancu (identitas) Muslim dan mengganggu keharmonisan antaragama," ungkapnya.
Penasihat Federasi Asosiasi Pelajar Malaysia, Reezal Merican, mengatakan, walaupun putusan pengadilan itu harus dihormati, pemerintah harus banding.
"Kami ingin hidup damai dengan semua agama di sini, tetapi kata 'Allah' secara tradisional di Malaysia telah digunakan untuk merepresentasikan Tuhan-nya umat Muslim, yang berbeda dari Tuhan dalam ke-Kristen-an, dan ini harus diperjelas," tukasnya. Mufti Negara Bagian Perak Utara juga mengkritik putusan itu dan menyebutnya sebagai "penghinaan bagi umat Muslim di negara ini," seperti dikutip Utusan Malaysia yang berbahasa Melayu.
BAGIAN KETEGANGAN HUBUNGAN MUSLIM DAN KAUM MINORITAS MALAYSIA

Suratkabar Mingguan Katolik The Herald dicetak dalam empat bahasa, dengan sirkulasi 14.000 eksemplar per minggu di negara yang berpopulasi Katolik 850.000 orang itu. Kasus pengadilan ini sebenarnya hanya merupakan satu dari serangkaian perdebatan agamawi yang telah berlangsung selama beberapa tahun yang menimbulkan ketegangan hubungan Muslim Malaysia dengan kaum minoritas (red-pemeluk non-muslim) seperti warga China dan India dan lainnya.

Kamis, 07 Januari 2010

DRAMA APPROVAL FPJP Rp. 6,7 T BANK CENTURY

Dalam pemeriksaan Pansus Angket Bank Century, Kamis (7/1/2010) malam.
Saat ditanya tentang rapat perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/2008 tentang Syarat Mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 13 November 2008 membahas mengenai perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/2008 tentang Syarat Mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengenai syarat bank yang dapat mengajukan FPJP menjadi pangkal "mulus"-nya Bank Century mendapatkan kucuran dana Rp 6,7 triliun.
DRAMA APPROVAL FPJP Rp. 6,7 T BANK CENTURY : TIGA PETINGGI BI MENANGIS, YAITU GUBERNUR BI (SAAT ITU) BOEDIONO, DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI MIRANDA GOELTOM, DAN DEPUTI GUBERNUR BI BIDANG PENGAWASAN SITI FADJRIJAH,” UJAR MANTAN DIREKTUR PENGAWASAN BI, ZAINAL ABIDIN.
Pernyataan Zainal Abidin mengejutkan anggota Pansus dan terus mendalami kesaksian ini. "Saya enggak tahu mereka menangis karena apa. Hanya menyaksikan mereka bertiga menangis," kata mantan Direktur Pengawasan BI ini. Salah satu Anggota Pansus, Akbar Faisal, menanyakan mengapa manangis , namun Zinal hanya menjawab : "Tidak tahu, enggak bilang sama saya.”
HALIM ALAMSYAH LUPA , MIRANDA GULTOM MENDUKUNG ATAU MENOLAK FPJP Rp. 6,7 T BANK CENTURY.
Saksi lainnya, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah, mengaku tidak mengetahui ada "drama tangisan" dalam rapat yang "memuluskan" Bank Century mendapat dana talangan Rp 6,7 triliun itu. Namun, menurut Halim, sebelum itu memang terjadi perdebatan sengit antara Miranda Goeltom dan Direktur Pengawasan Bank II, Endang Sedyaji. Perdebatan itu, menurutnya, mengenai perubahan FPJP. Ketika Anggota Pansus, Marwan Djafar, berntanya : "Ibu Miranda Gultom mendukung atau menolak FPJP Rp.6,7 T ?" , Halim Alamsyah spontah menjawab "Saya lupa."
Saksi lain, mantan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, mengatakan tidak terlalu mengamati suasana dramatis itu. Namun, ia membenarkan adanya perdebatan keras antara Miranda dan Endang dalam rapat tersebut.